Film : merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur, seperti suara, gambar, dan gerak, dll.
Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut:
"film adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita video, piringan video, atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan system proyek mekanik, elektronik dan atau lainnya (UU perfilman th. 1992, Bab 1, pasal 1).”
*Film merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu.
*Video merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang didalamnya berisi tahap demi tahap dari suatu gerakan/skuen yang diputar dengan kecepatan tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar