Sabtu, 30 Juli 2016

 
Film : merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur, seperti suara, gambar, dan gerak, dll.
Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut:                                                                     
"film adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita video, piringan video, atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan system proyek mekanik, elektronik dan atau lainnya (UU perfilman th. 1992, Bab 1, pasal 1).”
*Film merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu.
*Video merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang didalamnya berisi tahap demi tahap dari   suatu gerakan/skuen yang diputar dengan kecepatan tertentu.

Related Posts:

  • Praktek pengambilan gambar produksi saya dan teman-teman lagi mengambil gambar menggunakan kamera panggul … Read More
  • Defenisi film Film : merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur, seperti suara, gambar, dan gerak, dll.Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut:        &n… Read More
  • Bagian-bagian kamera tak kenal maka tak sayang, pepatah itu mungkin cocok bagi anda yang baru saja terjun di dunia fotografi, loh! kok begitu?? apa hubungannya?? saat anda memulai hobi baru yaitu fotografi tentunya komponen utama yang harus a… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

STATISTIK

HTML hit counter - Quick-counter.net
Diberdayakan oleh Blogger.

POSTING POPULER

TRANSLATE HALAMAN

Penayangan bulan lalu

1

SMS GRATIS

A
D
N
I
V
O
G
N
A
Y
R