Kamis, 25 Agustus 2016


Sidang jessica kali ini merupakan sidang yang ke-14 kalinya. Pada persidangan ke-13 pekan lalu, Kamis 18 Agustus 2016, sidang menghadirkan ahli kejiwaan RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti.
Ahli psikiatri Natalia memberikan keterangan terkait kondisi kejiwaan dan kpribadian Jessica, hal tersebut kemudian membuat pihak Jessica tidak enak, karena menurut pihak Jessica, hal tersebut merupakan privasi seseorang.
Sidang yang di gelar hingga malam hari itu kemudian menghadirkan ahli toksikologi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr I Made Agus Gelgel Wirasuta.
Namun sayang, meski I Made Gelgel sudah hadir dan duduk di tempat persidangan, Hakim memutuskan untuk menunda sidang, dan di jadwal kan hari ini, kamis 25 Agustus 2016.
I Made Gelgel pun rencananya akan kembali hadir di persidangan. Sidang Jessica K Wongso hingga kini masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk sidang ke-14 ini, belum diketahui, siapa lagi yang akan di hadirkan selain I Made Gelgel.

Hasil Sidang Jessica Hari Ini 25 Agustus 2016

Pada persidangan tadi pagi, I Made Gelgel sebagai saksi ahli Toksikologi memberikan keterangan tentang kandungan sianida yang ada di kopi.
Mengapa Hani (Teman Mirna) dan Devi (Manager Kafe Olivier) yang mencicipi kopi tidak meninggal seperti Mirna, bukankah Mirna juga meninggal karena sianida yang ada di kopi.
Terkait masalah tersebut, I Made mengatakan bahwa jumlah sianida yang masuk ke tubuh Mirna dalam kondisi yang cukup mematikan.
Berbeda dengan yang dicicipi Hani dan Devi, menurutnya, Hani dan Devi dosisnya sedikit, jadi hanya menimbulkan efek iritasi dan pedas di lidah.
Made juga mengatakan bahwa dalam BAP Hani merasakan efek pusing selama 3 hari setelah mencicipi kopi yang dimimun Mirna.
Selain itu, I Made juga dibuat bingung oleh pertanyaan Yudi Wibowo selaku kuasa hukum Jessica terkait kapasitas lambung manusia dan kada sianida yang ada di tubuh Mirna.
“Saudara tahu berapa kapasitas lambung manusia?” Tanya Yudi ke[ada Saksi Ahli Toksikologi I Made Gelge.
Tergantung manusianya,” Jawab Made singkat yang disambut tawa pengunjung sidang.
“Saudara bilang di sana ada 0,2 mg dan sekitar 27 mg sianida yang masuk, artinya butuh berapa liter air untuk melarutkan sianida?” tanya Yuddi.
Made kembali menjawab dengan singkat. “Sifat sianida itu mudah larut,” jawab Made.
Yudi kembali bertanya ke Made.
“Maksud saya, kalau ditemukan sianida 27 mg, artinya butuh taruhlah 23,1 liter air untuk melarutkan. Apakah lambung kita sebesar itu?” tanya Yudi ke Made.
“Mohon maaf saya tidak mengerti,” jawab Made.
Made kemudian ditanya oleh hakim Binsar tentang bagaimana memastikan bahwa Mirna meninggal karena Sianida, sedangkan Sianida yang terkandung dalam lambung hanya 0.2 mg.
Made kemudian menjawab, “Ketika tidak diketemukan sianida, saya mengilusidasi dari kejadian yang ada. Pertama tanda-tanda keracunan yang dialami oleh korban, kedua kadar sianida dari kopi yang tersisa, ketiga pH lambung, keempat kondisi permukaan lambung tersebut,”.
Kemudian ia memprediksi kira-kira kadar sianida yang masuk, Jika tak terurai, maka kadarnya melebihi batas normal.
Selain Ahli Toksikologi, I Made Gelgel yang di hadirkan, pada persidangan ke-14 ini juga di hadirkan Pakar hukum pidana UGM, Prof Edward Omar Syarif.
Ia menjelaskan tentang pasal pembunuhan dan motif yang dijadikan JPU untuk menjerat Jessica.
Menurutnya, JPU menjerat Jessica dengan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jika pasal tersebut yang digunakan oleh JPU untuk menjerat Jessica maka tidak perlu mencari motif.
“Jadi kalau dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tidak perlu capek-capek mencari motif. Kalau ada ahli pidana lain bilang itu membutuhkan motif, suruh dia membaca tentang sejarah pembentukan pasal pembunuhan berencana,” kata Eddy
Ketika sidang sudah kembali di lanjutkan pukul 19:00 WIB, banyak terjadi perdebatan antara Hakim dan Ahli Hukum, begitu juga antara Kuasa Hukum Jessica dan Ahli hukum.
Di akhir sidang, tim penasehat Jessica meminta kepada jaksa agar memberi tahu siap saksi yang akan di hadirkan di setiap persidangan, namun pihak JPU tidak mau memberitahukan dengan alasan bahwa saksi yang dipanggil belum ada kepastian dapat hadir atau tidak.
ketika ditanya tim penasehat hukum Jessica, siapa saksi yang akan di hadirkan atau sudah di panggil untuk hadir di persidangan berikutnya, JPU tidak mau menjawab.
Sidang Jessica hari ini kamis, 25 Agustus 2016 kembali ditunda dan dijadwalkan akan kembali di gelar pada hari Senin, 29 Agustus 2016 mulai pukul 09:00 WIB.
Untuk lebih jelas mengenai keterangan Ahli hukum dari Pakar hukum pidana UGM, Prof Edward Omar Syarif selama persidangan hari ini, dapat di saksikan pada video di bawah ini.

0 komentar:

Posting Komentar

STATISTIK

HTML hit counter - Quick-counter.net
Diberdayakan oleh Blogger.

POSTING POPULER

TRANSLATE HALAMAN

Penayangan bulan lalu

SMS GRATIS