"Kami sudah mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut," katanya, di Purwakarta, Senin.
Surat edaran itu dikeluarkan untuk kembali menegaskan terkait kebijakan Pemkab Purwakarta yang telah dikeluarkan tentang larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan sepeda motor motor.
Hal itu juga bagian dari kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Fitra Gema Ramadhan, pelajar salah satu SMKN Purwakarta di ruas jalan Purwakarta-Bandung, Sukatani Purwakarta.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Jumat (29/7), seorang pelajar kelas 1 Sekolah Dasar bernama Vivilia Apidah meninggal setelah tertabrak sepeda motor Yamaha R15 yang dikendarai oleh Fitra.
Ia mengatakan, dalam surat edaran yang baru hari ini dikeluarkan, anak atau pelajar yang menggunakan motor harus ditegur. Kemudian ditanya masalah apa, jarak atau apa sampai pelajar itu menggunakan motor.
"Kalau pelajar itu menggunakan motor atas keinginan personal, sekedar gengsi, itu tidak berhak dan harus disanksi tidak naik kelas," kata Dedi.
Ia menilai penggunaan pelajar atau anak di bawah umur yang menggunakan sepeda motor itu cukup banyak dampaknya. Di antaranya percepatan mobilisasi komunikasi, memudahkan mobilisasi massa, dan lain-lain.
Selain itu, tentunya akan memacetkan arus lalu lintas dan juga bisa memicu perbuatan negatif di kalangan pelajar.
Bupati juga berharap agar ada penegakkan hukum. Artinya, razia-razia kendaraan yang digelar aparat penegak hukum tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, tapi juga bisa dioptimalkan di wilayah perdesaan.
0 komentar:
Posting Komentar